Menurutnya, AR merupakan orang yang paham dan mengerti hukum, namun putusan yang diberikan PN Pamekasan sangat sederhana.
"Padahal di luar sana yang tidak paham hukum, ada yang tidak dihukum percobaan, saya khawatir ini akan mengulangi perbuatannya lagi ke depan walaupun tidak kepada saya, ujarnya.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
"Kasus ini khawatir akan dijadikan contoh terhadap orang lain, bahwa nanti jika terjadi KDRT dan penelantaran istri, gampang nanti bisa saja hanya jadi tahanan kota, tapi ini dihukum percobaan," sambungnya.
Cham meminta agar putusan yang dikeluarkan oleh PN Pamekasan dikaji ulang, agar terdakwa jera dan tidak mengulangi perbuatan yang serupa terhadap orang lain.
Ia juga berharap, kasus yang menimpa dirinya itu bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Pendapat dia, apapun profesi dan kedudukannya, bila memiliki kesalahan di mata hukum wajib diperlakukan sama.
"Siapa pun sebagai suami tidak boleh semena-mena terhadap istri," peringatnya.
"Saya ucapkan terima kasih juga kepada semua pihak yang telah membantu proses perkara saya ini dari awal hingga selesai," sambungnya.