WahanaNews-Madura | Oknum dosen berinisial AR di Kabupaten Pamekasan, Madura, telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan akibat kasus penelantaran keluarga.
Majelis hakim PN Pamekasan memberikan vonis pidana 3 bulan kepada terdakwa AR.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Terdakwa AR telah sah dan meyakinkan menelantarkan istrinya, Cham (49).
Cham menyampaikan terima kasih terhadap jajaran Hakim PN Pamekasan dan jaksa penuntut umum yang telah menangani kasus tersebut.
Ia berharap, tak ada lagi kasus serupa yang menimpa perempuan lain ke depannya.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
"Ini menjadi contoh dan pembelajaran bagi siapa pun para perempuan agar diberlakukan adil oleh suaminya dan tidak diperlakukan semena-mena sebagai seorang istri," kata Cham kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).
Ia sangat mengapresiasi terhadap jajaran Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan dan jaksa penuntut umum (JPU) karena intens menangani perkara yang dialami dirinya.
Namun, ia mengaku belum puas atas hukuman percobaan tiga bulan yang ditetapkan terhadap AR itu.
Menurutnya, AR merupakan orang yang paham dan mengerti hukum, namun putusan yang diberikan PN Pamekasan sangat sederhana.
"Padahal di luar sana yang tidak paham hukum, ada yang tidak dihukum percobaan, saya khawatir ini akan mengulangi perbuatannya lagi ke depan walaupun tidak kepada saya, ujarnya.
"Kasus ini khawatir akan dijadikan contoh terhadap orang lain, bahwa nanti jika terjadi KDRT dan penelantaran istri, gampang nanti bisa saja hanya jadi tahanan kota, tapi ini dihukum percobaan," sambungnya.
Cham meminta agar putusan yang dikeluarkan oleh PN Pamekasan dikaji ulang, agar terdakwa jera dan tidak mengulangi perbuatan yang serupa terhadap orang lain.
Ia juga berharap, kasus yang menimpa dirinya itu bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun.
Pendapat dia, apapun profesi dan kedudukannya, bila memiliki kesalahan di mata hukum wajib diperlakukan sama.
"Siapa pun sebagai suami tidak boleh semena-mena terhadap istri," peringatnya.
"Saya ucapkan terima kasih juga kepada semua pihak yang telah membantu proses perkara saya ini dari awal hingga selesai," sambungnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Cham, Yolies Yongky Nata menjelaskan, PN Pamekasan telah memutus pidana 3 bulan terhadap terdakwa AR.
Dalam putusan ini, AR tidak perlu menjalani pidana kurungan jika tidak mengulangi hal-hal yang bersangkutan dengan pidana tersebut.
"Ketika yang bersangkutan dalam masa penahanan tiga bulan tersebut, bisa dikatakan tahanan percobaan dan sudah putus," katanya.
Menurut Yongky, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, terpidana masih ingin melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Namun informasi terbaru yang pihaknya himpun, terpidana menerima putusan Pengadilan Negeri Pamekasan dan tidak akan melakukan banding.
"Tapi informasinya jaksa yang akan melakukan upaya banding, kami sebagai pelapor atau pun korban tetap akan menunggu hasil dari banding itu, baik dari terdakwa mau pun upaya banding yang dilakukan oleh jaksa," ujarnya.
Nantinya, lanjut Yongky, misal terpidana melakukan upaya banding, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya terhadap putusan tersebut.
Ia berharap hasil banding nantinya akan menguatkan dari putusan Pengadilan Negeri Pamekasan.
"Kami semua menerima keputusan hakim tersebut dan sangat berterima kasih kepada semua APH yang telah memberikan atensi khusus dalam perkara kekerasan rumah tangga ini," ucapnya.
Yongky juga menyampaikan terima kasih kepada Polres Pamekasan yang telah bersungguh-sungguh menerima laporan dari kliennya dan memeriksa sesuai dengan SOP.
Begitu pula, pihaknya menyampaikan terima kasih terhadap PN Pamekasan yang bersungguh-sungguh mengawal kasus KDRT ini hingga putusan.
"Kami juga berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan yang telah memberikan putusan seadil-adilnya yang telah memberikan jatuh vonis kepada terpidana pelaku kekerasan rumah tangga," syukurnya.
Menurut Yongky, kliennya berencana akan melakukan upaya lain setelah adanya putusan dari PN Pamekasan ini.
Tak hanya itu, kliennya juga menyampaikan terima kasih dan menerima atas segala putusan PN Pamekasan melalui majelis hakim yang memutus perkara ini.
"Klien kami ini meminta kepada kami untuk mengupayakan upaya lain berkenaan dengan perkara tersebut agar setelah dari putusan ini menunggu keputusan pengadilan tinggi. Setelah itu klien kami masih akan memikirkan upaya hukum lainnya pasca banding yang telah dilakukan oleh terpidana," tutupnya. [rda]