Sementara itu, Kuasa Hukum Cham, Yolies Yongky Nata menjelaskan, PN Pamekasan telah memutus pidana 3 bulan terhadap terdakwa AR.
Dalam putusan ini, AR tidak perlu menjalani pidana kurungan jika tidak mengulangi hal-hal yang bersangkutan dengan pidana tersebut.
Baca Juga:
Antisipasi Keselamatan Manusia, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Badan dan Seluruh Kepala Daerah Otorita Danau Toba Tingkatkan SDM dan Pengawasan Menyeluruh
"Ketika yang bersangkutan dalam masa penahanan tiga bulan tersebut, bisa dikatakan tahanan percobaan dan sudah putus," katanya.
Menurut Yongky, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, terpidana masih ingin melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Namun informasi terbaru yang pihaknya himpun, terpidana menerima putusan Pengadilan Negeri Pamekasan dan tidak akan melakukan banding.
Baca Juga:
Menag Tegaskan Peran Strategis MDT Menuju Indonesia Emas 2045
"Tapi informasinya jaksa yang akan melakukan upaya banding, kami sebagai pelapor atau pun korban tetap akan menunggu hasil dari banding itu, baik dari terdakwa mau pun upaya banding yang dilakukan oleh jaksa," ujarnya.
Nantinya, lanjut Yongky, misal terpidana melakukan upaya banding, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya terhadap putusan tersebut.
Ia berharap hasil banding nantinya akan menguatkan dari putusan Pengadilan Negeri Pamekasan.