WahanaNews-Madura | Oknum dosen berinisial AR di Kabupaten Pamekasan, Madura, telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan akibat kasus penelantaran keluarga.
Majelis hakim PN Pamekasan memberikan vonis pidana 3 bulan kepada terdakwa AR.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Terdakwa AR telah sah dan meyakinkan menelantarkan istrinya, Cham (49).
Cham menyampaikan terima kasih terhadap jajaran Hakim PN Pamekasan dan jaksa penuntut umum yang telah menangani kasus tersebut.
Ia berharap, tak ada lagi kasus serupa yang menimpa perempuan lain ke depannya.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
"Ini menjadi contoh dan pembelajaran bagi siapa pun para perempuan agar diberlakukan adil oleh suaminya dan tidak diperlakukan semena-mena sebagai seorang istri," kata Cham kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).
Ia sangat mengapresiasi terhadap jajaran Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan dan jaksa penuntut umum (JPU) karena intens menangani perkara yang dialami dirinya.
Namun, ia mengaku belum puas atas hukuman percobaan tiga bulan yang ditetapkan terhadap AR itu.