Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dengan panjang 45 cm.
Celurit yang diamankan ini, bergagang kayu dan berbalut tali warna putih.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Sensor Medsos Saat Demo, Wamenkomdigi Minta Jaga Kondusivitas
Selain itu, Polisi juga mengamankan pembungkus celurit warna coklat terbuat dari kulit.
Pelaku juga dikenai pasal 170 Ayat 1, 2 ke 1, 2 Subs 351 ayat 1, 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun atau pidana penjara 5 tahun. [rda]