Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dengan panjang 45 cm.
Celurit yang diamankan ini, bergagang kayu dan berbalut tali warna putih.
Baca Juga:
Pesan Tegas Prabowo: Pihak yang Kalah di Pilkada Wajib Kerja Sama untuk Rakyat
Selain itu, Polisi juga mengamankan pembungkus celurit warna coklat terbuat dari kulit.
Pelaku juga dikenai pasal 170 Ayat 1, 2 ke 1, 2 Subs 351 ayat 1, 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun atau pidana penjara 5 tahun. [rda]