Polemiknya, pelaku menuduh Suparto telah merusak hubungan rumah tangganya dengan EA (mantan istri pelaku).
Status pelaku merupakan mantan suami dari EA (28) warga Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan.
Baca Juga:
BUMDes Sitinjo II TA 2025 Merugi Hingga Rp166 Juta
MT dan EA diketahui telah bercerai sejak tiga bulan lalu.
Setelah bercerai dengan MT, lalu EA menikah sirih dengan Suparto.
Bermula dari pernikahan sirih itu, MT beranggapan bahwa perceraian dirinya dengan EA diakibatkan oleh korban.
Baca Juga:
MTsN Dairi Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah TP 2026/2027
Korban dituduh mengganggu hubungan MT dan EA hingga terjadi perceraian.
Karena tidak terima, pelaku kalap dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menebas pakai celurit.
"Setelah mendapat informasi nama tersangka, anggota Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan pengejaran. Sekira pukul 14.00 WIB, pelaku menyerahkan diri dan mengakui kesalahannya," kata AKP Nining Dyah saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/2/2022).