Polemiknya, pelaku menuduh Suparto telah merusak hubungan rumah tangganya dengan EA (mantan istri pelaku).
Status pelaku merupakan mantan suami dari EA (28) warga Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Sensor Medsos Saat Demo, Wamenkomdigi Minta Jaga Kondusivitas
MT dan EA diketahui telah bercerai sejak tiga bulan lalu.
Setelah bercerai dengan MT, lalu EA menikah sirih dengan Suparto.
Bermula dari pernikahan sirih itu, MT beranggapan bahwa perceraian dirinya dengan EA diakibatkan oleh korban.
Baca Juga:
Menag Serukan Ketertiban dalam Aksi: “Aspirasi Wajar, Tapi Jangan Anarkis”
Korban dituduh mengganggu hubungan MT dan EA hingga terjadi perceraian.
Karena tidak terima, pelaku kalap dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menebas pakai celurit.
"Setelah mendapat informasi nama tersangka, anggota Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan pengejaran. Sekira pukul 14.00 WIB, pelaku menyerahkan diri dan mengakui kesalahannya," kata AKP Nining Dyah saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/2/2022).