WahanaNews-Madura | Pelaku carok berinisial MT (34) kini ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan, Madura. Kasus carok tersebut bermotif asmara.
MT merupakan warga Desa Bulangan Barat itu menebas Suparto menggunakan celurit.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Diduga, peristiwa itu dilatarbelakangi masalah rumah tangga.
Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Madura, Jumat (11/2/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah mengatakan, penangkapan MT dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/85/II/RES.1.8/2022/SPKT/ Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tanggal 11 Februari 2022.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
AKP Nining Dyah menjelaskan, korban Suparto merupakan warga Dusun Songlesong, Desa Sana Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan.
Korban Suparto mengalami luka berat di bagian punggung dan tangannya usai ditebas pakai celurit.
Penganiayaan ini terjadi diduga dipicu terkait masalah rumah tangga.
Polemiknya, pelaku menuduh Suparto telah merusak hubungan rumah tangganya dengan EA (mantan istri pelaku).
Status pelaku merupakan mantan suami dari EA (28) warga Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan.
MT dan EA diketahui telah bercerai sejak tiga bulan lalu.
Setelah bercerai dengan MT, lalu EA menikah sirih dengan Suparto.
Bermula dari pernikahan sirih itu, MT beranggapan bahwa perceraian dirinya dengan EA diakibatkan oleh korban.
Korban dituduh mengganggu hubungan MT dan EA hingga terjadi perceraian.
Karena tidak terima, pelaku kalap dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menebas pakai celurit.
"Setelah mendapat informasi nama tersangka, anggota Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan pengejaran. Sekira pukul 14.00 WIB, pelaku menyerahkan diri dan mengakui kesalahannya," kata AKP Nining Dyah saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/2/2022).
Menurut AKP Nining, berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa melakukan penganiayaan terhadap korban.
Penganiayaan tersebut dilakukan pelaku dikarenakan korban telah mengganggu rumah tangganya hingga bercerai dengan istrinya.
Saat diperiksa, pelaku juga menceritakan ketidak harmonisan rumah tangganya tersebut terjadi saat dirinya bekerja di Malaysia.
Kuat dugaan, istrinya berselingkuh dengan korban.
Sehingga mengakibatkan istri pelaku mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Negeri Pamekasan.
Sebelum menebas korban, pelaku berniat datang ke kediaman mantan istrinya untuk meminta penjelasan terkait masalah perceraiannya tersebut.
Tak disangka, setiba di rumah mantan istrinya, pelaku melihat korban sedang tidur di kasur mantan istrinya, sehingga memicu pelaku kalap dan langsung menebaskan celurit ke tubuh korban.
"Setelah mendapat penjelasan dari pelaku, kemudian tersangka kami bawa ke Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dengan panjang 45 cm.
Celurit yang diamankan ini, bergagang kayu dan berbalut tali warna putih.
Selain itu, Polisi juga mengamankan pembungkus celurit warna coklat terbuat dari kulit.
Pelaku juga dikenai pasal 170 Ayat 1, 2 ke 1, 2 Subs 351 ayat 1, 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun atau pidana penjara 5 tahun. [rda]