Menurut AKP Nining, berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa melakukan penganiayaan terhadap korban.
Penganiayaan tersebut dilakukan pelaku dikarenakan korban telah mengganggu rumah tangganya hingga bercerai dengan istrinya.
Baca Juga:
Pemkab Karo Gelar Gerak Jalan Penyambutan HUT RI Ke-81 ,Ajak Masyarakat Gelorakan Semangat Kemerdekaan
Saat diperiksa, pelaku juga menceritakan ketidak harmonisan rumah tangganya tersebut terjadi saat dirinya bekerja di Malaysia.
Kuat dugaan, istrinya berselingkuh dengan korban.
Sehingga mengakibatkan istri pelaku mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Negeri Pamekasan.
Baca Juga:
CKG 2026 Temukan Sejuta Kasus Baru Hipertensi, Kemenkes Ingatkan Pentingnya Cek Kesehatan Tahunan
Sebelum menebas korban, pelaku berniat datang ke kediaman mantan istrinya untuk meminta penjelasan terkait masalah perceraiannya tersebut.
Tak disangka, setiba di rumah mantan istrinya, pelaku melihat korban sedang tidur di kasur mantan istrinya, sehingga memicu pelaku kalap dan langsung menebaskan celurit ke tubuh korban.
"Setelah mendapat penjelasan dari pelaku, kemudian tersangka kami bawa ke Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.