Menurut AKP Nining, berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa melakukan penganiayaan terhadap korban.
Penganiayaan tersebut dilakukan pelaku dikarenakan korban telah mengganggu rumah tangganya hingga bercerai dengan istrinya.
Baca Juga:
Bezzecchi Naik ke Peringkat Tiga, Bagnaia Terpuruk Usai Dua Kali Gagal Finis Beruntun
Saat diperiksa, pelaku juga menceritakan ketidak harmonisan rumah tangganya tersebut terjadi saat dirinya bekerja di Malaysia.
Kuat dugaan, istrinya berselingkuh dengan korban.
Sehingga mengakibatkan istri pelaku mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Negeri Pamekasan.
Baca Juga:
Kemenkes Apresiasi PPIKERTI, 15 Tahun Kembangkan Pengobatan Tradisional Berbasis Ilmu
Sebelum menebas korban, pelaku berniat datang ke kediaman mantan istrinya untuk meminta penjelasan terkait masalah perceraiannya tersebut.
Tak disangka, setiba di rumah mantan istrinya, pelaku melihat korban sedang tidur di kasur mantan istrinya, sehingga memicu pelaku kalap dan langsung menebaskan celurit ke tubuh korban.
"Setelah mendapat penjelasan dari pelaku, kemudian tersangka kami bawa ke Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.