"Kami wajib nyetor Rp 200 ribu perhari kepada penyewa," katanya.
Jadi, kalau omset Rp 300 ribu, setor Rp 200 ribu ke penyewa, sisanya Rp 100 ribu untuk karyawan.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Dengan sistem setoran ini, gaji karyawan jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kota Tangerang 2021 sebesar Rp 4,2 juta.
Karyawan toliet hanya dibayar Rp 250 ribu per bulan.
"Untuk alat-alat kebersihan seperti toilet, sabun dan tisu disediakan oleh penyewa toilet," ungkap petugas itu.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Jadi, sudah jelas, itu yang menyebabkan kenapa toilet di SPBU Pertamina itu ada tarifnya.
Sementara itu, di lain kesempatan, PT Pertamina (Persero) sebenarnya telah angkat suara usai ditegor Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN), Erick Thohir, terkait masih berbayarnya toilet pada SPBU-SPBU yang berada di bawah perusahaan.
Corporate Secretary Subholding Commercial And Trading Pertamina, Irto Ginting, mengatakan, pihaknya memastikan akan menggratiskan penggunaan toilet di SPBU perusahaan.