WahanaNews-Jatim | Kepolisian Daerah Jawa Timur, menyita sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk subsidi ilegal dari 21 orang tersangka.
"Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Ditreskrimsus Polda Jatim beserta polres jajaran didukung oleh Dinas Pertanian dan Perdagangan Jatim melakukan pengumpulan informasi terkait adanya masalah pupuk bersubsidi," ujar Kapolda Jatim Irjen Polisi Nico Afinta saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat di Surabaya, Senin (16/5).
Baca Juga:
24 Orang Calon Jamah Haji Asal Kabupaten Karo Dilepas Dan Bergabung Dengan Kloter 8, Diharapkan Tertib Dan Patuhi Peraturan
Polda Jatim mencium adanya penyimpangan dalam ketersediaan pupuk maupun distribusi dan harga.
Selanjutnya, Polda Jatim menerima sebanyak 17 laporan terkait pupuk ilegal.
Dari 17 kasus itu, sebanyak 13 kasus di antaranya telah ditangani.
Baca Juga:
Bupati Karo Hadiri Simposium Sejarah Bertema "Hubungan Kerajaan Aru Dan Peradaban Karo" Budaya Salah Satu Pondasi Utama
Kasus-kasus tersebut tersebar di sembilan daerah di Jatim, yakni Kabupaten Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan.
"Dari laporan polisi itu kami menangkap 21 tersangka. Modus-nya para tersangka membeli pupuk subsidi yang kemudian mengganti dengan pupuk non-subsidi yang harganya berbeda," ucap perwira tinggi Polri itu.
Padahal, kata Nico, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) dengan harga semula Rp115 ribu.