Kala itu, kedua korban berboncengan menaiki sepeda motornya untuk pulang ke rumahnya masing-masing.
Namun, sesampainya di kawasan jalan area persawahan Dusun Kepuh, Desa Kedungkumpul, tiba-tiba laju motor korban dihentikan para pelaku.
Baca Juga:
Janji Palsu Proyek Bendungan di NTT, Buronan Penipuan Rp275 Juta Dibekuk Polisi
Usai menghentikan kendaraan korban, tiba-tiba seorang pelaku turun dari motor Scoopynya dan langsung menyerang korban Mastur ke arah kepala dan punggung sebelah kanannya menggunakan parang.
Tak cukup itu, pelaku juga menyerang korban Wahab, akan tetapi tebasan parang pelaku berhasil ditangkis Wahab menggunakan tangannya.
Tak ingin menerima serangan membabi buta dari pelaku, para korban langsung menyelamatkan diri dan lari ke area persawahan.
Baca Juga:
Kelalaian Sistematis di Balik PSU 24 Daerah
“Akibat kejadian ini, korban Hamidi mengalami luka parah di bagian kepala dan punggung bagian kanan. Sedangkan korban Wahab, jari kelingking tangan kanan nyaris putus usai menangkis serangan,” beber Yoan.
Masih kata Yoan, polisi saat ini masih memburu keberadaan pelaku.
“Para pelaku yang terlibat kasus kekerasan sebagaimana pasal 170 KUHP, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.[non]