Jatim.WahanaNews.co, Malang - Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan seorang perempuan berinisial EH, berusia 37 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dalam kasus penyalahgunaan beras Bulog.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih di Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (18/3/2024), mengatakan bahwa EH ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan penyelidikan terkait aktivitas mengemas ulang beras Bulog dan kemudian dijual dengan merek tertentu dengan harga lebih tinggi.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Gunungkidul Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga
"Tersangka melakukan aktivitas pengemasan kembali beras Bulog program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi dua merek tertentu dengan tujuan dijual kembali dan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak," kata Imam.
Imam menjelaskan, praktik mengemas ulang beras Bulog dan menjualnya kembali menjadi beras jenis premium tersebut bermula pada Oktober 2023. Saat itu, tersangka melihat harga komoditas beras terus mengalami kenaikan dan kemudian memulai usaha jual beli beras.
Usaha tersebut, lanjutnya, dilakukan di sebuah rumah atau gudang, di Jalan Kubu RT19/02 Dusun Krajan, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Saat itu, tersangka mempekerjakan satu orang karyawan yang saat ini berstatus saksi berinisial EAP.
Baca Juga:
Kepala Bapanas Harap Kerja Sama Bulog dan Perpadi Tingkatkan Produksi Stok Beras
"Kemudian pada Januari 2024, tersangka melihat ada peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Kemudian tersangka membeli beras Bulog program SPHP," katanya.
Ia menambahkan, pembelian beras Bulog program SPHP tersebut tidak sesuai ketentuan dan dilakukan dari marketplace yang ada pada salah satu aplikasi tertentu. Tersangka membeli beras Bulog dari marketplace tersebut dengan harga Rp690 ribu per 50 kilogram.
"Selain itu, tersangka juga melakukan pembelian beras Bulog SPHP dari seorang laki-laki yang tidak dikenal, dengan cara langsung datang ke tempat usaha tersangka," katanya.