PLN juga menghimbau masyarakat yang ingin mengajukan proses layanan PLN agar dilakukan melalui PLN Mobile atau Call Center 123, menghindari berhubungan dengan calo atau perorangan yang mengatasnamakan PLN.
Untuk seluruh biaya yang timbul akibat pelayanan PLN, tambah dia, bisa dibayarkan secara resmi melalui pembayaran bank atau loket-loket resmi.
Baca Juga:
PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali
Sementara itu, Kepala Desa Kaulon, Sutojayan Blitar Jais mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan PLN, karena disinyalir temuan-temuan yang didapatkan PLN pada saat melakukan P2TL dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi.
"Ada pihak di luar PLN yang tidak kompeten dan tidak bertanggungjawab dengan menawarkan tambah daya ilegal, pindah meter tanpa seizin PLN, sehingga masyarakat terkena penertiban pemakaian tenaga listrik PLN. Jika ada urusan terkait PLN, silakan lapor melalui PLN mobile atau datang langsung ke kantor PLN terdekat," kata Jais.[ss]