WahanaNews-Jatim | PT PLN (Persero) menemukan adanya sejumlah pemakaian tenaga listrik di rumah warga yang tidak tertib, sehingga harus melibatkan aparat kepolisian saat melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Manajer PT PLN (Persero) UP3 Kediri, Leandra Agung mengemukakan selama kegiatan P2TL di wilayah Blitar didapati banyak temuan antara lain pembesaran pembatas kwh, sambung langsung, pindah meter, merusak kabel dan meteran agar listrik tidak terukur yang berpotensi membahayakan.
Baca Juga:
PLN dan Pemprov DKI Siap Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik
"Temuan yang diperoleh petugas di lapangan cukup banyak dan sangat berbahaya sekali untuk keamanan masyarakat sendiri, misal pembesaran daya ilegal bisa berpotensi terbakar karena tidak sesuai kapasitas kWh meter, selain itu dari temuan lain kita dapatkan meter dirusak dan mempengaruhi pengukuran meter, ujung-ujungnya negara dirugikan karena pembayaran tidak sesuai," kata Leandra di Kediri, Sabtu.
Ia menegaskan penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) termasuk Kabupaten Blitar itu dilandasi karena adanya potensi bahaya kelistrikan yang timbul karena instalasi tidak standar, menjaga keselamatan dan keamanan kelistrikan di rumah pelanggan hingga pengamanan pendapatan negara.
Dalam menjalankan P2TL yang transparan dan sesuai aturan, kata dia, PLN menggandeng polisi untuk melakukan pendampingan. Begitu juga dalam penetapan denda atau tagihan susulan, semuanya telah diatur dalam Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No. 088-Z.P/DIR/2016.
Baca Juga:
Negara Hadir, PLN Terangi Masyarakat Enam Desa di Empat Kabupaten NTT
"Jadi dalam menetapkan tagihan susulan ini tidak dilakukan secara manual, sudah otomatis secara sistem penghitungannya dan sesuai peraturan direksi, jadi bukan akal-akalan," kata dia.
Ia pun meminta agar pelanggan yang merasa keberatan bisa mengajukan keberatan secara tertulis dan ditujukan ke kantor.
"Kegiatan kami ada SOP-nya. Kami juga mempersilahkan pelanggan yang keberatan dapat melakukan pembelaan atas pelaksanaan atau penetapan sanksi P2TL dapat mengajukan keberatan secara tertulis," kata Leandra.