Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino mengatakan, keberhasilan penekanan penerbangan balon udara yang berpotensi merusak jaringan kelistrikan itu merupakan buah kerja keras bersama.
Dalam momentum itu, pihaknya menerjunkan tim khusus terdiri dari petugas gabungan yang ditugaskan khusus menindak soal penerbangan balon udara hingga pelosok desa.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
"Keberhasilan itu merupakan buah dari kolaborasi dan sinergitas yang kuat antara pihak kepolisian dengan PLN dan unsur terkait lainnya," kata Alith.
Selain penegakan, pihaknya juga mengedepankan langkah humanis lantaran langkah itu dinilai efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penerbangan balon udara.
Sosialisasi dengan komunikasi efektif ini dilakukan oleh seluruh personel BKTM (babinkamtibmas) di desa-desa dan kelurahan, terutama lingkungan yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Selain berpotensi memicu kerusakan jaringan kelistrikan juga berpotensi menyebabkan kebakaran.
"Selain penindakan, kita juga lakukan sosialisasi hingga ke pelosok desa," ujarnya.[ss]