WahanaNews-Jatim | Kasus kekerasan dua siswa di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, masih bergulir.
Kekerasan yang dilakukan oleh lima orang siswa kelas 3 SMA ini dilakukan pada adik tingkatnya yang berada di kelas 3 SMP.
Baca Juga:
Donnarumma Waspadai McTominay Jelang Debut City di Liga Champions Lawan Napoli
Kekerasan dilakukan kepada siswa yang berinisial B, D, S, J, A. Kelimanya menganiaya adik tingkatnya dengan cara menyudut rokok di bagian punggung, dan memukul hanger.
Saat dikonfirmasi, Direktur Sekolah Lanjutan mengungkapkan, pihaknya saat ini telah memberikan hukuman.
“Hukuman yang diberikan hanya berupa skorsing dan peringatan terakhir atau SP3 (surat peringatan ketiga) terhadap 5 siswa. Mulai hari ini mereka sudah di-skorsing dan diberi sanksi SP terakhir, SP3. Kalau melanggar lagi langsung keluar,” ungkap David., Jumat (25/3/2022)
Baca Juga:
Paviliun Indonesia di World Expo Osaka Capai 2,8 Juta Pengunjung, Bukukan Potensi Investasi USD 23,8 Miliar
Walaupun begitu, David belum bisa memastikan apakah kelima siswa SMA tersebut akan dikeluarkan apabila terbukti bersalah.
“Kalau untuk dikeluarkan apa tidak, saya belum tahu, itu semua bergantung keputusan sesuai aturan yayasan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Asrama Sekolah Lanjutan Advent, Agus Biyanto mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana kronologi terjadinya penganiyaan.