WahanaNews-Jatim | Kasus kekerasan dua siswa di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, masih bergulir.
Kekerasan yang dilakukan oleh lima orang siswa kelas 3 SMA ini dilakukan pada adik tingkatnya yang berada di kelas 3 SMP.
Baca Juga:
Judi Online Libatkan 9,7 Juta NIK, Ratusan Ribu Penerima Bansos Masuk Daftar
Kekerasan dilakukan kepada siswa yang berinisial B, D, S, J, A. Kelimanya menganiaya adik tingkatnya dengan cara menyudut rokok di bagian punggung, dan memukul hanger.
Saat dikonfirmasi, Direktur Sekolah Lanjutan mengungkapkan, pihaknya saat ini telah memberikan hukuman.
“Hukuman yang diberikan hanya berupa skorsing dan peringatan terakhir atau SP3 (surat peringatan ketiga) terhadap 5 siswa. Mulai hari ini mereka sudah di-skorsing dan diberi sanksi SP terakhir, SP3. Kalau melanggar lagi langsung keluar,” ungkap David., Jumat (25/3/2022)
Baca Juga:
Elon Musk Klaim Sistem Politik AS Sudah Bangkrut, Bentuk Partai Sendiri
Walaupun begitu, David belum bisa memastikan apakah kelima siswa SMA tersebut akan dikeluarkan apabila terbukti bersalah.
“Kalau untuk dikeluarkan apa tidak, saya belum tahu, itu semua bergantung keputusan sesuai aturan yayasan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Asrama Sekolah Lanjutan Advent, Agus Biyanto mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana kronologi terjadinya penganiyaan.