Pj Gubernur Adhy mengingatkan bahwa sebagai provinsi yang punya kawasan industri, Jawa Timur memang tidak bisa sepenuhnya terbebas dari pencemaran. Untuk itu, diperlukan standarisasi untuk pabrik-pabrik yang ada.
Menurut dia, perlu kerja sama semua pihak, baik pabrik besar maupun kecil dapat mewujudkan FOLU Net Sink (keadaan ketika sektor lahan dan hutan menyerap lebih banyak karbon daripada yang dilepaskannya), sehingga dapat mencapai standar kelestarian lingkungan.
Baca Juga:
PUPR Perbaiki 393 Rumah Warga Jadi Layak Huni di Nganjuk Jawa Timur
"Ini bukan tanggung jawab pemerintah provinsi saja, karena yang punya kawasan itu ya kabupaten/kota. Yang paling penting harus menjaga dari sisi hutannya untuk tidak melakukan penebangan begitu aja," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Adhy juga meninjau 15 stan pameran hingga penanaman bibit pohon secara simbolis. Terdapat 60 bibit pohon yang ditanam yang terdiri atas bibit pohon alpukat, sawo manila, dan sirsak.
Pj Gubernur Adhy juga menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim dengan 13 industri terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di wilayah daerah aliran sungai (DAS) Brantas, di antaranya dengan PT Semen Indonesia Persero, PT Wings Surya, PT Greenfields Indonesa, serta PT Smelting.
Baca Juga:
Diduga Potong Dana BOP, Kejaksaan Geledah Rumah Staf Kemenag Nganjuk
Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Adhy juga meluncurkan Sistem Informasi Pelaporan dan Pengawasan Lingkungan Terpadu (Sepelita).
Sipelita merupakan aplikasi pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara elektronik oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
Aplikasi ini dibuat untuk memfasilitasi penanggungjawab usaha atau kegiatan di Jawa Timur dalam melaporkan pelaksanaan dokumen lingkungan secara elektronik dengan periode pelaporan Semester I (Januari - Juni) dan Semester II (Juli - Desember).