JATIM.WAHANANEWS.CO, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menyalurkan dana bantuan politik (banpol) sebesar Rp1,7 miliar kepada partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD setempat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Ponorogo, Besse Tenrisampeang, di kantornya, Senin 917/2/2025), menyebutkan bahwa alokasi dana tersebut dibagi berdasarkan total 587.488 suara sah hasil Pemilu, dengan nilai Rp3 ribu per suara.
Baca Juga:
BPBD Ponorogo Pasang Alat Pendeteksi Longsor di Wilayah Rawan Pergeseran Tanah
"Total banpol Rp1,7 miliar itu dibagi 587.488 suara sah, sehingga setiap suara bernilai Rp3 ribu," kata Besse, Senin.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, besaran awal bantuan ditetapkan Rp1.500 per suara.
Namun, ketentuan itu dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Baca Juga:
Kakanwil BPN Jatim Lampri, Didaulat Duduk Diatas Kepala Reok
"Aturannya Rp1.500 per suara, tetapi Ponorogo menetapkan Rp3.000 setelah mendapat persetujuan. Nilainya sama seperti tahun lalu," ujarnya.
Tahun ini, terdapat sembilan parpol penerima banpol. PDI Perjuangan memperoleh alokasi tertinggi sebesar Rp357,36 juta berdasarkan perolehan 119.120 suara sah, sementara PPP menerima jumlah terendah, yakni Rp34,158 juta.
Terkait pencairan, Besse menjelaskan bahwa pengurus parpol tingkat daerah harus mengajukan permohonan kepada Bupati Ponorogo dengan tembusan kepada Ketua KPU dan Kepala Bakesbangpol.