Jatim.WahanaNews.co, Madiun - Pemerintah Kota Madiun menggelar forum konsultasi publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2025 setelah menghimpun aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan dan tingkat kecamatan.
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan RKPD tahun 2025, akan fokus pada empat prioritas sektor pembangunan. Yakni, transformasi ekonomi melalui penguatan sektor unggulan, ekonomi kreatif dan digital. Kemudian, transformasi sosial melalui akselerasi kualitas pembangunan SDM.
Baca Juga:
Buka Musrenbang Kabupaten Fakfak, Wakil Bupati Ajak Stakeholder Miliki Visi Integratif dan Inovatif
Lalu, peningkatan transformasi tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik, serta akselerasi pembangunan infrastruktur berkualitas berbasis lingkungan dan berkelanjutan.
"Inti dari RKPD 2025 adalah menyusun program kerja untuk kesejahteraan masyarakat. Program prioritas itu yang kami kejar," ujar Wali Kota Maidi, saat membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Madiun 2025 di Hotel Aston Madiun, Selasa (30/01/24).
Adapun empat penekanan pembangunan tersebut menjadi bagian dari rancangan awal (ranwal) RKPD Kota Madiun tahun depan dan telah diselaraskan dengan RKP Provinsi 2025.
Baca Juga:
Pj Sekda Papua: Musrenbang harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat
‘"Semua stakeholder (pemangku kebijakan) kami datangkan. Semakin banyak ide yang dilibatkan maka akan semakin sempurna arah pembangunan tahun depan," kata dia.
Menurutnya, konsultasi publik dalam menyusun RKPD Kota Madiun penting dilakukan. Dengan harapan, dapat menghasilkan kegiatan partisipatif serta selaras dengan program prioritas pemprov maupun nasional.
"Dengan konsultasi publik ini, kami berharap rencana program tahun depan tepat sasaran dan berkelanjutan," katanya.
Maidi menjelaskan sektor ekonomi masih menjadi fokus dalam program tahun depan. Dia meminta seluruh program atau kegiatan fisik maupun non-fisik wajib memiliki dampak bagi perekonomian di Kota Madiun.
"Pertumbuhan ekonomi muaranya adalah kesejahteraan masyarakat. Fokus tahun depan masih di sektor ekonomi," katanya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, RKPD memiliki kedudukan, peran dan fungsi dalam penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Di antaranya, memuat seluruh program, kegiatan, dan pemanfaatan keuangan; sebagai landasan dalam penyusunan kebijakan umum anggaran (KUA), prioritas plafon anggaran sementara (PPAS), dan rancangan APBD 2025; arah peningkatan kinerja pemda yang menjadi tanggung jawab kepala daerah; serta instrumen evaluasi untuk mengukur capaian kinerja pemda.
"Intinya, menyusun program kerja untuk kesejahteraan masyarakat. Program prioritas itu yang kami kejar," kata mantan Sekda Kota Madiun itu.
Lebih lanjut, Maidi mengatakan konsultasi RKPD perlu melibatkan seluruh stakeholder guna mendukung percepatan pembangunan. Mulai menyelaraskan program, kegiatan, serta sub-kegiatan prioritas dari usulan musrenbang kelurahan dan kecamatan, juga menyepakati prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaannya.
"Pembangunan harus sesuai dengan sasaran. Selain itu harus linear dengan APBN dan juga provinsi," jelasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]