Pada Raperda tentang Bangunan Gedung, Pj Wali Kota Kediri mengungkapkan tentang ruang lingkup materi yang akan diatur dalam Raperda ini di antaranya fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung, dan lainnya.
Rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung ini nantinya akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Kediri. Khususnya berkaitan dengan persyaratan administrasi maupun teknis bangunan gedung, kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan, serta kelestarian lingkungan.
Baca Juga:
DPRD Kotabaru Sampaikan Raperda Inisiatif Tentang Produk Makanan Halal di Kalsel
Pj Wali Kota juga memberikan penjelasan Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Materi pokok yang akan diatur dalam Raperda ini adalah kebijakan dan arahan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman.
Raperda ini nantinya akan menjadi acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Kediri.
Pj Wali Kota hadir secara langsung dan memberikan penjelasan soal Raperda dalam rapat paripurna. Hadir pula Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Asisten Pemerintahan dan Kesra Mandung Sulaksono, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, dan anggota DPRD Kota Kediri.
Baca Juga:
Komisi III DPRD HSS Kalsel Bahas RPJPD 2025-2045 dengan Eksekutif
[Redaktur: Amanda Zubehor]