Jatim.WahanaNews.co, Kediri - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas di DPRD Kota Kediri.
Empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2024–2044, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca Juga:
DPRD Kotabaru Sampaikan Raperda Inisiatif Tentang Produk Makanan Halal di Kalsel
"Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri tahun 2024–2044 ini disusun untuk menggantikan Perda Kota Kediri Nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Kediri tahun 2011–2030," kata Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah di Kediri, Kamis (16/5/2024).
Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan karena kondisi eksisting Kota Kediri secara umum mengalami dampak karena beroperasinya Bandara Dhoho Kediri dan rencana pembangunan jalan tol Kediri Tulungagung yang melintasi Kota Kediri.
Dengan adanya peraturan daerah baru ini, kata dia, Pemerintah Kota Kediri akan memiliki panduan strategis yang lebih kuat dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan pengelolaan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang adil, terencana, adaptif dan berkelanjutan. Sehingga dapat memberikan dampak optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Komisi III DPRD HSS Kalsel Bahas RPJPD 2025-2045 dengan Eksekutif
Selanjutnya, Zanariah menerangkan seiring dengan adanya perkembangan regulasi terkait ketenagakerjaan, berpengaruh terhadap kesesuaian muatan materi dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sehingga perlu dilakukan perubahan.
Materi perubahan tersebut di antaranya pengaturan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas, pengupahan tenaga kerja, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan, dan lainnya.
"Dengan adanya perubahan peraturan daerah ini, harapannya dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan," kata dia.
Pada Raperda tentang Bangunan Gedung, Pj Wali Kota Kediri mengungkapkan tentang ruang lingkup materi yang akan diatur dalam Raperda ini di antaranya fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung, dan lainnya.
Rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung ini nantinya akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Kediri. Khususnya berkaitan dengan persyaratan administrasi maupun teknis bangunan gedung, kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan, serta kelestarian lingkungan.
Pj Wali Kota juga memberikan penjelasan Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Materi pokok yang akan diatur dalam Raperda ini adalah kebijakan dan arahan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman.
Raperda ini nantinya akan menjadi acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Kediri.
Pj Wali Kota hadir secara langsung dan memberikan penjelasan soal Raperda dalam rapat paripurna. Hadir pula Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Asisten Pemerintahan dan Kesra Mandung Sulaksono, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, dan anggota DPRD Kota Kediri.
[Redaktur: Amanda Zubehor]