Jatim.WahanaNews.co, Madiun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun memusnahkan sebanyak 503 lembar surat suara Pemilu 2024 yang diketahui rusak dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas dan dibakar.
Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhan mengatakan proses pemusnahan dilakukan di Kantor KPU setempat dengan disaksikan oleh Bawaslu Kota Madiun, perwakilan Polres Madiun Kota, dan perwakilan Forkompinda.
Baca Juga:
Pemohon Uji Materi UU Pemilu Desak Percepatan Pelantikan Presiden Terpilih
"Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung," ujar Wisnu di sela kegiatan pemusnahan, Selasa (13/2/2024).
Pihaknya merinci, dari 503 surat suara pemilu yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 17 lembar merupakan surat suara presiden, surat suara DPR RI 143 lembar, surat suara DPD 48 lembar, DPRD Jatim 81 lembar, dan DPRD Kota Madiun 214 lembar.
Menurut dia, surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan lalu. Adapun, pemusnahan surat suara rusak tersebut penting dilakukan. Selain telah sesuai dengan ketentuan KPU-RI, juga bertujuan agar tidak disalahgunakan pada saat pemilu.
Baca Juga:
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo-Gibran, tetapi Rakyat Lebih Percaya Mereka
Adapun kategori surat suara rusak Pemilu 2024 yang dimusnahkan antara lain, surat suara sobek, terlipat, terpotong, gambar buram, terbelah pada cetakan, dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara.
Wisnu menambahkan meski terdapat ratusan lembar surat suara rusak, pihaknya memastikan KPU Kota Madiun telah mendapat gantinya sehingga masyarakat tidak perlu takut kekurangan surat suara.
"Kami pastikan jumlah surat suara yang digunakan untuk pemungutan suara di semua TPS di Kota Madiun sudah cukup," katanya.