Pihaknya sangat berharap DPRD Sidoarjo dapat melakukan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Irigasi, sebab disitu hanya ada dua pasal saja yang membahasnya masalah irigasi.
"Ini harus dipilah antara sungai dan sampah yang ada di sungai, irigasi cuma dua pasal bagaimana mungkin pengendalian dan pengawasan bisa maksimal, dan ini perlu di perjelas aturan oleh Pemkab Sidoarjo, Sehingga memposisikan sungai sebagai subyek pembangunan bukan sebagai obyek, ini lho kosiderannya dan itu rujukannya sehingga masyarakat sebagai penikmat harta warisan alam juga pelaku kontrol bisa melakukan pengawasan secara maksimal," paparnya.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Menanggapi hal itu Wakil Ketua Komisi C DPRD Anang Siswandoko yang juga pimpinan rapat mengatakan pihak akan memantau OPD terkait apa yang disampaikan oleh aktifis lingkungan ini untuk di tindak lanjuti.
"Saya juga meminta kawan kawan media untuk memantau hasil Hearing yang dilakukan bersama forum peduli lingkungan ini untuk di realisasikan oleh OPD terkait," ungkap Anang.
Senada Hal tersebut Ketua Komisi C, H. Suyarno yang juga partai PDIP bersuara lantang meminta kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah di sungai.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Jangan sampai sungai menjadi tempat sampah terpanjang," ujarnya.
Berkenaan dengan perlunya merevisi Perda tentang irigasi, Komisi C DPRD Sidoarjo, menyatakan akan melihat perkembangannya ke depan.
DPRD Kabupaten Sidoarjo perlu mengkaji terlebih dahulu perkembangan tata aturan payung hukum agar mengembalikan keberadaan fungsi sungai sebagai nafas kehidupan bisa maksimal sebab saat ini ada indikasi terkait tata aturan yang melindungi sungai memang perlu direvisi, sebab saat ini terlihat masih minimnya penjelasan ayat atau pasal yang perlu ditambahkan, namun semua itu ada tahap prosesnya.[non]