WahanaNews-Jatim | Kurang seriusnya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terhadap pengelolahan dan pengawasan sumber daya alam khusus
keberadaan sungai hampir di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo yang saat ini di ambang kritis mendapat perhatian dari Forum Peduli Lingkungan (FPL) Sidoarjo.
Hal ini mendorong Komisi C DPRD Sidoarjo mengundang beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait diantaranya Dinas PU Pengairan, Dinas Perkim, Dinas perikanan, Perusda Delta Tirta, dan Dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) melakukan Dialog Interaktif (hearing) bersama para pakar, akademisi yang tergabung dalam FPL (Forum peduli lingkungan) Sidoarjo, Rabu (16/3).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Ali Subhan koordinator aktivis lingkungan menyampaikan pihaknya terkait kondisi sungai di Sidoarjo yang menurutnya saat ini sangat kritis dan minim perhatian dari pemerintah kabupaten.
Bak bola salju menggelinding dalam hearing di ruang rapat komisi tersebut memunculkan berbagai identifikasi persoalan secara aktual terkait kondisi sungai kritis yang harus segera di tuntaskan.
Seperti banyaknya bantaran sungai yang beralih fungsi karena diatasnya berdiri bangunan liar, sampah menumpuk merebak di aliran sungai,
enceng gondok overload, pencemaran sungai baik industri maupun domestik, hilangnya habitat air ( berkurang), pendangkalan sungai, buntu berakibat banjir melahar pemukiman dan menjamurnya ratusan jembatan pribadi diatas sungai yang semuanya berujung dampak timbulnya bencana.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Kami menginginkan audit sungai di seluruh Sidoarjo. Sebab tanpa ada data kita tidak tahu masalahnya apalagi penyelesaiannya," tandas Ali Subhan koordinator FPL.
Lebih lanjut aktifis yang pernah mendapat piala Kalpataru ini menambahkan, rata rata baik itu dinas maupun masyarakat pemahaman mereka tentang normalisasi yaitu melakukan pengerukan sungai. Sebenarnya normalisasi itu pengertiannya mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya.
"Bantaran sungai 5 meter ya dikembalikan 5 meter, jangan ada bangunan diatasnya. Sebab hal ini bisa menjadi dampak negatif yang merugikan misalnya banjir," ujar Ali Subhan.