WahanaNews-Jatim | Kurang seriusnya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terhadap pengelolahan dan pengawasan sumber daya alam khusus
keberadaan sungai hampir di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo yang saat ini di ambang kritis mendapat perhatian dari Forum Peduli Lingkungan (FPL) Sidoarjo.
Hal ini mendorong Komisi C DPRD Sidoarjo mengundang beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait diantaranya Dinas PU Pengairan, Dinas Perkim, Dinas perikanan, Perusda Delta Tirta, dan Dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) melakukan Dialog Interaktif (hearing) bersama para pakar, akademisi yang tergabung dalam FPL (Forum peduli lingkungan) Sidoarjo, Rabu (16/3).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Ali Subhan koordinator aktivis lingkungan menyampaikan pihaknya terkait kondisi sungai di Sidoarjo yang menurutnya saat ini sangat kritis dan minim perhatian dari pemerintah kabupaten.
Bak bola salju menggelinding dalam hearing di ruang rapat komisi tersebut memunculkan berbagai identifikasi persoalan secara aktual terkait kondisi sungai kritis yang harus segera di tuntaskan.
Seperti banyaknya bantaran sungai yang beralih fungsi karena diatasnya berdiri bangunan liar, sampah menumpuk merebak di aliran sungai,
enceng gondok overload, pencemaran sungai baik industri maupun domestik, hilangnya habitat air ( berkurang), pendangkalan sungai, buntu berakibat banjir melahar pemukiman dan menjamurnya ratusan jembatan pribadi diatas sungai yang semuanya berujung dampak timbulnya bencana.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Kami menginginkan audit sungai di seluruh Sidoarjo. Sebab tanpa ada data kita tidak tahu masalahnya apalagi penyelesaiannya," tandas Ali Subhan koordinator FPL.
Lebih lanjut aktifis yang pernah mendapat piala Kalpataru ini menambahkan, rata rata baik itu dinas maupun masyarakat pemahaman mereka tentang normalisasi yaitu melakukan pengerukan sungai. Sebenarnya normalisasi itu pengertiannya mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya.
"Bantaran sungai 5 meter ya dikembalikan 5 meter, jangan ada bangunan diatasnya. Sebab hal ini bisa menjadi dampak negatif yang merugikan misalnya banjir," ujar Ali Subhan.
Pihaknya sangat berharap DPRD Sidoarjo dapat melakukan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Irigasi, sebab disitu hanya ada dua pasal saja yang membahasnya masalah irigasi.
"Ini harus dipilah antara sungai dan sampah yang ada di sungai, irigasi cuma dua pasal bagaimana mungkin pengendalian dan pengawasan bisa maksimal, dan ini perlu di perjelas aturan oleh Pemkab Sidoarjo, Sehingga memposisikan sungai sebagai subyek pembangunan bukan sebagai obyek, ini lho kosiderannya dan itu rujukannya sehingga masyarakat sebagai penikmat harta warisan alam juga pelaku kontrol bisa melakukan pengawasan secara maksimal," paparnya.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua Komisi C DPRD Anang Siswandoko yang juga pimpinan rapat mengatakan pihak akan memantau OPD terkait apa yang disampaikan oleh aktifis lingkungan ini untuk di tindak lanjuti.
"Saya juga meminta kawan kawan media untuk memantau hasil Hearing yang dilakukan bersama forum peduli lingkungan ini untuk di realisasikan oleh OPD terkait," ungkap Anang.
Senada Hal tersebut Ketua Komisi C, H. Suyarno yang juga partai PDIP bersuara lantang meminta kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah di sungai.
"Jangan sampai sungai menjadi tempat sampah terpanjang," ujarnya.
Berkenaan dengan perlunya merevisi Perda tentang irigasi, Komisi C DPRD Sidoarjo, menyatakan akan melihat perkembangannya ke depan.
DPRD Kabupaten Sidoarjo perlu mengkaji terlebih dahulu perkembangan tata aturan payung hukum agar mengembalikan keberadaan fungsi sungai sebagai nafas kehidupan bisa maksimal sebab saat ini ada indikasi terkait tata aturan yang melindungi sungai memang perlu direvisi, sebab saat ini terlihat masih minimnya penjelasan ayat atau pasal yang perlu ditambahkan, namun semua itu ada tahap prosesnya.[non]