Dia juga memaparkan, bahwa lokasi untuk pengelolaan dengan sistem control landfill bisa menggunakan lokasi TPA yang ada. Apalagi sudah ada lokasi yang baru yang bisa dimanfaatkan.
“Itu lahannya luas, 3,5 hektar, dan yang dipakai di depan saja,” imbuh dia.
Baca Juga:
PLN Perkuat Pendidikan Keagamaan melalui Penyaluran 110 Mushaf Al-Qur'an di Garut
Menurutnya, TPA dengan sistem open dumping tahun 2026 harus ditutup semua.
“Mau tidak mau karena ini ada sanksi pidananya. Maksimal 10 tahun penjara atau 10 miliar denda,” ungkap politisi PKB tersebut.
Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Bondowoso, Erfan Rendy Wibowo saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WA belum memberikan jawaban.
Baca Juga:
PLN UP3 Garut Salurkan 110 Mushaf Al-Qur'an untuk Dukung Pembelajaran TPA di Sembilan Masjid
[Redaktur: Amanda Zubehor]