Jatim.WahanaNews.co, Bondowoso - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menindak tegas daerah yang melanggar aturan pengelolaan sampah. Sanksi pidana menanti pengelola TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) yang masih menerapkan pengelolaan sampah dengan metode open dumping atau pembuangan terbuka. Salah satu daerah yang masih menggunakan metode open dumping adalah Kabupaten Bondowoso.
Pengelola TPA yang tidak sesuai standar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah juncto pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga:
Penutupan TPA Pesalakan dan Penolakan TPA Purana Perparah Masalah Sampah Pemalang
Adapun ancaman hukuman pelanggaran pengelolaan sampah adalah pidana maksimal 10 tahun penjara dan dengan hingga Rp 10 miliar.
Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Sutriyono mengatakan, di Bondowoso masih menggunakan open dumping.
Dia meminta agar tahun ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai membuat perencanaan. Agar TPA di Taman Krocok ditutup atau tidak lagi menggunakan open dumping tapi beralih pada standar yang diamantkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Baca Juga:
TPA Tanjungrejo Kudus Dibuka Kembali Usai Warga Ajukan Tujuh Syarat
Ada dua model pengelolaan sampah yang diharuskan dalam undang-undang. Yakni model control landfill dan sanitary landfill.
Menurutnya, control landfill adalah sistem pengelolaan sampah yang merupakan perpaduan antara teknik open dumping dan sanitary landfill. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan.
Sampah yang datang ditimbun, diratakan, dan dipadatkan dengan alat berat Sampah dipadatkan menjadi sel. Sampah ditutup dengan lapisan tanah secara berkala.