WahanaNews-Jatim | Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid sebagai direktur utama dan direktur di PT Soyu Giri Primedika (SGP) tidaklah sebagai pemegang saham di perusahaan tersebut.
Hal ini terungkap dalam permohonan yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga:
BRIN Lakukan Riset Konversi Pembangkit Listrik Batu Bara Menjadi Nuklir
Kuasa hukum termohon Muhammad S dan Yudi H O yakni Billy Handiwiyanto dan Michael Harianto dalam jawaban permohonan nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby tertanggal 3 November 2021 ini disebutkan jika sesuai UU RI nomer 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada pasal 142 mengatur dengan jelas khususnya dalam hal pembubaran Perseroan Terbatas (PT).
“ Kalau kita mengacu pada undang-undang PT tersebut, jelas diatur bahwa para pemohon bukanlah pihak yang berhak dan tidak mempunyai kapasitas serta kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pembubaran perseroan,” ujar Billy, Senin (24/1/2022).
Ditambahkan Billy, bahwa dalam permohonan yang diajukan pemohon juga tidak terdapat adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS luar biasa yang dilakukan PT SGP yang mengambil keputusan dalam hal pembubaran perseroan.
Baca Juga:
Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT: Polisi Ungkap 13 Momen Penting dalam Rekaman CCTV
“ Dengan kata lain permohonan pembubaran PT SGP yang diajukan para pemohon adalah tidak berdasarkan RUPS atau RUPS luar biasa. Maka sangat tidak masuk akal apabila hakim (sesuai rilis KPK) akan mengabulkan permohonan ini. Jelas permohonan para pemohon tidak berdasarkan hukum,” ujar Billy.
Billy juga mempertanyakan permohonan yang diajukan pemohon yang ternyata di dalam permohonan mengandung sengketa (perkara kontentiosa) yang mestinya harus diperiska dan diadili melalui gugatan perdata yang merupakan kompetensi dan wewenang dari peradilan umum yaitu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“ Hal itu sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomer 951 K/Pdt/2008 bahwa perkara kontentiosa karena menyangkut kepentingan beberapa pihak sehingga tidak bisa melalui penetapan namun harus melalui gugatan. Nah yang diajukan pemohon ini judulnya permohonan tapi isinya gugatan, ini kan jelas menyesatkan,” ujar Billy.