Jatim.WahanaNews.co, Situbondo - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengusulkan agar kelompok petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) juga mendapatkan pupuk subsidi dari Kementerian Pertanian.
Kepala Bidang Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo M. Zaini di Situbondo Jawa Timur Kamis (25/4/2024) mengemukakan, usulan petani LMDH sudah disampaikan ke Kementerian Pertanian.
Baca Juga:
Mentan Minta Wartawan Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal
"Kemarin kami berkunjung ke Kementerian Pertanian dan sekaligus mengusulkan atau menyampaikan permohonan bagaimana petani LMDH juga mendapat pupuk subsidi," katanya.
Petani LMDH tidak menerima penyaluran pupuk subsidi, lanjut Zaini, karena disebabkan terhalang oleh aturan yang ditetapkan oleh kementerian pertanian.
Menurut ia, Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi atau HET untuk bersubsidi di sektor pertanian.
Baca Juga:
Penyidik Satreskrim Situbondo Tetapkan Tersangka Herli Penyelundupan Pupuk Urea Bersubsidi
Zaini menyatakan bahwa petani hutan tidak perlu khawatir lagi mengenai pupuk subsidi, karena Kementerian Pertanian telah mengubah regulasi tersebut, sehingga ke depan seluruh petani khususnya di Situbondo akan menerima penyaluran pupuk subsidi.
LMDH atau kelompok tani hutan sudah bisa mengusulkan untuk mendapatkan pupuk subsidi.
"Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 1 tahun 2024 tentang perubahan Permentan Nomor: 10 tahun 2022, di aturan itu cukup jelas bahwa untuk LMDH bisa mendapatkan pupuk subsidi," katanya.