WahanaNews-Jatim | Kejaksaan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan periksa dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, terkait kasus dugaan korupsi proyek berasal dari program pokok pikiran (pokir). Kedua anggota DPRD masih diperiksa sebagai saksi.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra membenarkan terkait panggilan kedua anggota dewan tersebut. Jemmy juga menyebutkan bahwa keduanya dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi.
Baca Juga:
DPR dan Kemen PPPA Serukan Penanggulangan Bencana yang Ramah Perempuan dan Anak
“Ya, hari ini dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan kami panggil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini terkait dugaan kasus korupsi,” ujar Jemmy Sandra, Rabu (2/3/2022).
Kasi Intel menyebut, dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang dipanggil MH dan TAP keduanya berasal dari Fraksi Golkar.
Namun Jemmy enggan untuk mengungkapkan seputar materi pemeriksaan kedua anggota dewan tersebut.
Baca Juga:
Disnakertrans Sumedang Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi bagi Pelaku UMKM Cimalaka
Jemmy mengungkapkan, pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan sebagai tindak lanjut penanganan dugaan kasus Korupsi Pokir 2020.
Ia mengakui, penanganan kasus ini tidak bisa dilakukan dengan cepat. Apalagi dalam menentukan tersangka.
“Kita harus hati-hati dalam penanganannya. Apalagi ini dugaan korupsi anggota DPRD,” tambahnya.