WahanaNews-Jatim | Kejaksaan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan periksa dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, terkait kasus dugaan korupsi proyek berasal dari program pokok pikiran (pokir). Kedua anggota DPRD masih diperiksa sebagai saksi.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra membenarkan terkait panggilan kedua anggota dewan tersebut. Jemmy juga menyebutkan bahwa keduanya dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi.
Baca Juga:
Tenangkan Batin dan Pulihkan Jiwa, Ini Manfaat Dahsyat Meditasi untuk Kesehatan Mental
“Ya, hari ini dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan kami panggil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini terkait dugaan kasus korupsi,” ujar Jemmy Sandra, Rabu (2/3/2022).
Kasi Intel menyebut, dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang dipanggil MH dan TAP keduanya berasal dari Fraksi Golkar.
Namun Jemmy enggan untuk mengungkapkan seputar materi pemeriksaan kedua anggota dewan tersebut.
Baca Juga:
Setelah 53 Tahun Mengorbit, Wahana Soviet Jatuh di Samudra Hindia Dekat Indonesia
Jemmy mengungkapkan, pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan sebagai tindak lanjut penanganan dugaan kasus Korupsi Pokir 2020.
Ia mengakui, penanganan kasus ini tidak bisa dilakukan dengan cepat. Apalagi dalam menentukan tersangka.
“Kita harus hati-hati dalam penanganannya. Apalagi ini dugaan korupsi anggota DPRD,” tambahnya.
Pekan depan, sambung Jemmy, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan untuk dimintai keterangan seputar kasus Pokir.[non]