WahanaNews-Jatim | Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 terkait Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Di Instansi Pemerintah Pusat Maupun Daerah.
Di Jatim, Gubernur Khofifah Indar Parawansa sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 671/85/124.3/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kompor induksi. SE ini telah berlaku di Jatim sejak Maret 2022. Lalu, kapan penggunaan mobil listrik diterapkan di kantor pemerintahan di Jatim?
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Rencana PLN Ubah Tiang Listrik Jadi SPKLU, Utamakan Keselamatan Masyarakat
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengatakan, penganggaran mobil listrik di Jatim sudah dilakukan. Untuk saat ini, anggaran sudah disiapkan untuk 3 mobil listrik.
"Jadi karena sudah ada Inpres, kita menunggu Permendagrinya. Pada prinsipnya, kebetulan kita sudah merencanakan dan sudah masuk di perubahan anggaran (PAPBD 2022)," kata Adhy didampingi Kepala Dinas ESDM Nurkholis di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (24/9/2022).
"Kita memulai pengadaannya untuk pimpinannya dulu. Ada tiga unit kita alokasikan. Masing-masing untuk Bu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa), Pak Wagub (Emil Dardak), dan Sekda, saya sendiri," sambungnya.
Baca Juga:
Gubernur Jawa Timur: SMKN Maritim Pertama di Indonesia Diresmikan
Adhy membeberkan, mobil listrik yang akan dipakai pimpinan Pemprov Jatim itu yakni Hyundai Ioniq tipe Long Range. Untuk anggarannya, disesuaikan dengan harga mobil tersebut.
"Mobil terbaik ini ya masih Hyundai Ioniq yang terbaru, harganya sekitar Rp 850 jutaan ya masing-masing. Kita alokasikan sesuai harganya," tambahnya.
Namun, meski sudah menganggarkan, Adhy mengaku mobil itu masih inden beberapa bulan. Pihaknya terus berkoordinasi dengan dealer untuk segera mendapatkan mobil listrik tersebut.