WahanaNews-Jatim | Polda Jatim membeberkan kronologi kasus penipuan seleksi penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021 dengan modus meminta sejumlah uang untuk dipakai jaminan dan dijanjikan lolos seleksi.
Korban yang telah melapor dalam kasus ini sebanyak dua orang dengan kerugian Rp 2 miliar rupiah. Masing-masing korban sebelumnya menyerahkan Rp 1 miliar lebih kepada tersangka.
Baca Juga:
Bupati Karo Hadiri Pesta Tahunan, Masyarakat Diajak Untuk Lestarikan Budaya Dan Jangan Tinggalkan Tradisi
Kasus penipuan tersebut diusut setelah ada laporan dari warga Surabaya dan Jember. Keduanya merasa ditipu oleh oknum yang mengaku sebagai staf khusus di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).
Alhasil, polisi mengamankan satu orang tersangka dengan inisial HNA (40) warga Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, modus tersangka HNA menjanjikan dan menjamin kepada korban, di mana dia bisa memasukkan sebagai taruna Akpol.
Baca Juga:
Meningkatkan Budaya Produktif dan Efisiensi Energi, PLN UIP Sulawesi Terapkan PowerWISE
"Tersangka ini juga mengaku kepada korban, bahwa dia salah satu anggota dari sebagai staf khusus (stafsus) di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)," kata Gatot, saat melakukan pres rilis di Mapolda Jatim, Jumat (22/10/2021) siang.
Gatot memastikan, HNA bukanlah staf khusus Wantannas.
Tak hanya dua korban yang menjadi sasaran dari pelaku HNA terkait dengan penipuan jalur seleksi Taruna Akpol 2021, namun sudah banyak laporan yang diterima oleh Polda Jawa Timur.