Warga yang kesal lantas menghakiminya. Bukan itu saja, ia juga diikat dan ditelanjangi warga. Kata Dwiko, pihaknya yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
"Kami mendapatkan laporan adanya pencurian, kemudian Bhabinkamtibmas Jelbuk dan Kanit Reskrim Polsek Jelbuk mendatangi TKP untuk melakukan pengamanan pelaku yang sudah babak belur dihajar massa, kami bawa ke Polsek Jelbuk untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan.
Atas perbuatannya, pelaku RML akan dikenakan pasal KUHP 363 ayat(1) 4e dan 5e dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.[non]