WahanaNews-Jatim | Sudah dua kali keluar masuk penjara, RML (27), pria yang tertangkap mencuri motor di pinggir jalan Dusun Cangkring, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten , Jawa Timur, ternyata residivis kasus pencurian.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi polisi.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
"Saat ini kami masih mendalami perkara ini untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kami amankan di kantor supaya tidak terjadi amukan massa," kata Kapolsek Jelbuk Dwiko Sulistiono kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (28/11/2021).
Kata Dwiko, pelaku beraksi di pinggir dengan mengincar motor yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan. Saat itu, pemilik motor yang baru sekitar 10 menit memarkirkan motornya mendengar suara mesin kendaraannya hidup.
Melihat itu, pemilik motor lalu memergoki pelaku yang membawa lari motornya.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Mengatahui motornya dibawa kabur, korban lantas menghubungi keluarganya untuk menutup jalur perbatasam di daerah Tegalbatu dan Panduman.
"Tidak lama kemudian, pelaku melintas dan lari hingga dikejar pelapor dan warga," ujarnya.
Saat dikejar warga, sambung Dwiko, RML terjatuh dari motor hingga berhasil ditangkap.
Warga yang kesal lantas menghakiminya. Bukan itu saja, ia juga diikat dan ditelanjangi warga. Kata Dwiko, pihaknya yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
"Kami mendapatkan laporan adanya pencurian, kemudian Bhabinkamtibmas Jelbuk dan Kanit Reskrim Polsek Jelbuk mendatangi TKP untuk melakukan pengamanan pelaku yang sudah babak belur dihajar massa, kami bawa ke Polsek Jelbuk untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan.
Atas perbuatannya, pelaku RML akan dikenakan pasal KUHP 363 ayat(1) 4e dan 5e dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.[non]