WahanaNews-Jatim | Sudah dua kali keluar masuk penjara, RML (27), pria yang tertangkap mencuri motor di pinggir jalan Dusun Cangkring, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten , Jawa Timur, ternyata residivis kasus pencurian.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi polisi.
Baca Juga:
Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Rutan Sidikalang Razia Barang Terlarang di Blok Hunian
"Saat ini kami masih mendalami perkara ini untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kami amankan di kantor supaya tidak terjadi amukan massa," kata Kapolsek Jelbuk Dwiko Sulistiono kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (28/11/2021).
Kata Dwiko, pelaku beraksi di pinggir dengan mengincar motor yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan. Saat itu, pemilik motor yang baru sekitar 10 menit memarkirkan motornya mendengar suara mesin kendaraannya hidup.
Melihat itu, pemilik motor lalu memergoki pelaku yang membawa lari motornya.
Baca Juga:
Temenggung Rimbo Bujang Kabur Usai Sidang, Keluarga Serang Petugas
Mengatahui motornya dibawa kabur, korban lantas menghubungi keluarganya untuk menutup jalur perbatasam di daerah Tegalbatu dan Panduman.
"Tidak lama kemudian, pelaku melintas dan lari hingga dikejar pelapor dan warga," ujarnya.
Saat dikejar warga, sambung Dwiko, RML terjatuh dari motor hingga berhasil ditangkap.