Ini karena Permenaker 2/2022 itu dirasa melukai jutaan pekerja di Indonesia.
Menurutnya, jutaan pekerja diperlakukan tidak adil, karena dihambat ketika akan mengambil haknya.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
“Saya mencoba merasakan betapa saudara pekerja di Indonesia diperlakukan tidak adil. Saya sepakat apa yang terjadi dengan JHT, tidak adil dan tidak logis,” tegas AHY.
Putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini berjanji akan menginstruksikan kadernya yang duduk di eksekutif dan legislatif untuk berjuang menolak Permenaker 2/2022.
Khususnya, pada pasal 3 yang berbunyi Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Janji Bereskan Masalah Tempat Ibadah dan Jamin Keadilan Sosial di Jakarta
Hal ini tentu menjadi hal serius bagi Partai Demokrat untuk berjuang agar aturan yang merugikan pekerja itu bisa dibatalkan.
“Tugas kami sebagai penyambung aspirasi rakyat baik melalui jalur legislatif pusat maupun di daerah. Nanti lewat Mas Emil (Wakil Gubernur) bersama Ibu Khofifah (Gubernur), mudah-mudahan kami bisa sinergi memperjuangkan aspirasi para pekerja,” katanya lagi.
AHY mengaku keluhan dari buruh mengenai Permenaker 2/2022 itu tidak hanya tercetus di Jawa Timur saja.