WahanaNews-Jatim | Kedatangan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pabrik Maspion Sidoarjo dimanfaatkan para buruh untuk sampaikan uneg-uneg mengenai polemik Jaminan Hari Tua (JHT).
Perwakilan buruh PT Maspion sekaligus perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta agar peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) segera dicabut.
Baca Juga:
Wisatawan di Monas Jadi Korban Parkir Liar, Ban Mobil Kempis Usai Bayar Jukir
Sunarto, perwakilan buruh menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 itu dirasakan sangat tidak berpihak kepada para pekerja, karena menerapkan aturan uang Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun.
Padahal, tidak semua pekerja mendapat kesempatan bekerja sampai usia 56 tahun. Bahkan, kadang ada yang terkena PHK setelah beberapa tahun bekerja.
“JHT ini kan uang saya pak, uangnya (buruh) sendiri, masak menunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan, kok kebacut nemen menterine (sungguh keterlaluan menterinya, red),” keluh Sunarto saat dialog langsung dengan AHY di Pabrik Maspion, Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga:
Hidup Sehat Tak Harus Mahal, Ini Cara Mudah Memulainya!
Dia mengaku, pasal di Permenaker 2/2022 yang menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika buruh berusia 56 tahun sangat tidak masuk akal. Aturan itu dinilai merugikan, karena buruh yang sudah di-PHK, mau berwirausaha jadi terhambat, akibat kesulitan modal.
“Kami minta tolong, harapan kami agar Permenaker nomor 2 tahun 2022 dicabut,” pinta Sunarto yang juga Koordinator PUK FSPSI Maspion ini.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat AHY langsung menanggapi dan ikut prihatin dengan keluhan para pekerja ini.