WahanaNews-Jatim | Tersangka, Samiro Putra (45) mengakui memberi racun pada korban yang tak lain adalah istrinya sendiri karena sakit hari.
Warga Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto ini menaruh racun tikus di toples bubuk kopi yang di warung kopi (warkop) milik istrinya.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
“Kulo sakit, kulo disikso bojo kulo. Kulo diusir bojo kulo, kulo mboten ngadah panggonan. 23 Tahun, mboten nate ngeten-ngeten. (Saya sakit, saya disiksa istri saya. Saya diusir istri saya, saya tidak punya tempat tinggal. 23 tahun tidak pernah seperti ini, red),” ungkap tersangka dengan wajah memelas, Selasa (8/3/2022).
Tersangka mengaku jika serbuk racun tikus tersebut sudah ada sebelumnya. Sekitar dua bulan lalu, tersangka membeli racun tikus insektisida dan pestisida.
Racun tikus tersebut digunakan tersangka untuk meracun tikus di hutan, racun tikus yang dicampur di toples bubuk kopi merupakan sisa.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
“Pun kali ulanan, tahun baru. Kulo kan nge-racun tikus ten alas. Sisane wonten tek jok sepeda. Kulo mboten niat. Niat e mboten mbunuh. Nge racun kedik mawon, kopi ne sing telas. (Ada 2 bulan, tahun baru. Saya racun tikus di hutan. Sisanya ada di jok sepeda motor. Saya tidak ada niat. Niatnya tidak membunuh. Racun sedikit tapi kopinya habis, red),” jelasnya.
Tersangka mengaku kesal dengan korban sehingga hanya berniat memberikan pelajaran dengan memberikan serbuk racun tikus di toples bubuk kopi.
Menurutnya, ia sudah tidak bisa berhubungan layaknya suami-istri sejak tiga tahun lalu. Sasaran racun tikus tersebut merupakan korban Ponisri (47) yang merupakan istrinya.