WahanaNews-Surabaya | Meski tengah menjadi polemic, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (Uinsa) nyatakan mendukung Surat Edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan langsung oleh rektor UINSA, Prof H Masdar Hilmy dalam konferensi pers, Jumat, (25/02/2022) sore.
Di depan awak media, Masdar menyampaikan, pihaknya mendukung adanya SE tersebut sebagai upaya menjaga kerukunan umat beragama.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Menurutnya, aturan tersebut tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara.
“Jika kita secara jujur membaca isi SE Menteri Agama tersebut sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar beragama. Tapi SE tersebut dikeluarkan dalam rangka mengatur ekspresi keberagaman di ruang publik dalam kerangka Hak Asasi Manusia (HAM),” ujarnya.
Masdar mengungkapkan, pengeras suara di Masjid atau Mushola bagi umat Islam memang tidak masalah.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Tapi bagi mereka yang minoritas bisa dianggap tidak nyaman dari perspektif mereka. Menurutnya, langkah yang diambil oleh Kemenag diambil untuk menanggapi keluhan masyarakat non muslim.
“Keluhan-keluhan tersebut mungkin yang diterima Kemenag dan ditanggapi melalui SE ini. Kita harus melihat bahwa Kemenag mewakili semua umat beragama di Indonesia,”
Selain itu, Masdar menjelaskan terkait sejarah aturan tersebut. Menurutnya, aturan semacam ini bukan hal baru di Indonesia, pada tahun 1978 Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag pernah mengeluarkan SE serupa.