“Mengapa aturan ini dikeluarkan? jawabannya jelas bisa dilacak dari alurnya, untuk mendukung dalam menciptakan keberagaman agama dan keberadaan mempererat toleransi umat beragama,”
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Moderasi Beragama, Prof Ahmad Zainul Hamdi menjelaskan, aturan semacam ini banyak diterapkan di negara lain, seperti Mesir, Malaysia dan Arab.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
“Di beberapa negara juga diatur, Malaysia misalnya mengatur toa untuk adzan saja, sementara di Mesir melarang pengunaan toa selama Ramadhan. Jadi sebenarnya bukan di Indonesia saja yang mengatur hal semacam ini,” pungkasnya.[kaf]