Alokasi terbesar DAK Non Fisik ini digunakan untuk sektor pendidikan termasuk tunjangan profesi guru, serta bidang kesehatan dengan Kota Surabaya, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Jember menjadi daerah penerima DAK Non Fisik terbesar.
Di sisi lain, untuk DAK Fisik hingga akhir Januari 2025 belum tersalurkan karena pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebelum dapat merealisasikan dana tersebut.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah dan DPR Tetapkan Sistem Pengolahan TPA Benowo di Surabaya Jadi Percontohan Nasional
"Dana Insentif Fiskal juga belum mengalami penyaluran hingga akhir Januari 2025. Berdasarkan petunjuk teknis penyaluran dana ini paling cepat dilakukan pada Februari dengan batas pengiriman syarat pencairan hingga Juni,” ujar Dudung.
Untuk Dana Desa di Jawa Timur mengalami kontraksi cukup besar mencapai 51,98 persen (yoy) dengan realisasi Rp 502,09 miliar yang mayoritas diarahkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa dengan Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Bojonegoro yang menjadi tiga daerah penerima terbesar.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan penyaluran dana berjalan tepat waktu dan sesuai kebutuhan pembangunan di daerah,” katanya.
Baca Juga:
Seru Banget! Guest Teacher Ajarkan Rekayasa Teknologi Daur Ulang di Kelas Ini
[Redaktur: Amanda Zubehor]