"Satresnarkoba kami perintahkan mendalami asal sabu yang digunakan tersangka," katanya.
Tak hanya itu, kata dia, tersangka juga diketahui berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penadahan kendaraan bermotor hasil curian, yang akan diperiksa dalam berkas lainnya.
Baca Juga:
Pejabat Dinas ESDM Tersangka Pungli, Pemprov Jatim Beri Bantuan Hukum
Ia memastikan, pelaku beraksi seorang diri dan tidak ditemukan motif lain selain dugaan pelecehan terhadap adik kandungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 468 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
[Redaktur: Amanda Zubehor]