JATIM.WAHANANEWS.CO, Surabaya - Polrestabes Surabaya menyebut pembunuhan brutal terhadap seorang pria di Jalan Sencaki, Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, diduga dipicu emosi pelaku setelah menerima laporan bahwa adik kandungnya menjadi korban pelecehan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan pelaku berinisial A.R (55) ditangkap sehari setelah kejadian di Sampang, Madura, setelah diduga menghabisi korban menggunakan senjata tajam, pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 06:00 WIB.
Baca Juga:
Pejabat Dinas ESDM Tersangka Pungli, Pemprov Jatim Beri Bantuan Hukum
"Korban diserang secara brutal sehingga korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal di lokasi," kata Luthfie Sulistiawan saat saat dikonfirmasi wartawan, di kantor Polrestabes Surabaya, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, tersangka emosi setelah mendapat laporan dari adik kandungnya yang mengaku telah dilecehkan oleh korban.
Menurut dia, tersangka sempat tiga kali mencari korban sejak dini hari sebelum akhirnya menemukan korban di lokasi yang biasa disinggahi.
Baca Juga:
Parkir Tunai Disikat, DPRD Surabaya Minta Titik Membandel Ditutup
"Pada pencarian ketiga, tersangka sudah membawa pisau. Saat bertemu korban sempat terjadi cekcok sebelum pelaku menyerang," ucapnya.
Selain mengusut kasus pembunuhan tersebut, pihaknya juga mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka.
Luthfie menyebut, tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang pernah divonis delapan tahun penjara dan mengaku masih rutin mengonsumsi sabu, termasuk pada malam sebelum kejadian.
"Satresnarkoba kami perintahkan mendalami asal sabu yang digunakan tersangka," katanya.
Tak hanya itu, kata dia, tersangka juga diketahui berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penadahan kendaraan bermotor hasil curian, yang akan diperiksa dalam berkas lainnya.
Ia memastikan, pelaku beraksi seorang diri dan tidak ditemukan motif lain selain dugaan pelecehan terhadap adik kandungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 468 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
[Redaktur: Amanda Zubehor]