Jatim.WahanaNews.co, Surabaya - Polda Jawa Timur menetapkan AWK alias Arjun Wijaya Kusumo (23) sebagai tersangka kasus pengancaman penembakan capres nomor urut 1 Anies Baswedan. Meski demikian dia belum ditahan.
"Tersangka dalam kasus ini adalah AWK, berasal dari Probolinggo, pekerjaannya merupakan buruh angkut di salah satu pasar di Jember," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (17/01/24).
Baca Juga:
Gunawan 'Sadbor' Ditetapkan Tersangka Judi Online, Kampungnya Mendadak Sepi.
Pada Rabu lalu, Arjun kembali diperiksa oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Tanpa mengenakan baju tahanan, dia digiring penyidik, sembari menutupi wajahnya dengan tangan.
Arjun disebut sudah terbukti dan mengakui perbuatannya menuliskan komentar ancaman menembak Anies dalam sebuah akun TikTok.
"Sangkaan pasal adalah Pasal 29 Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman empat tahun penjara atau dengan paling banyak Rp750 juta," ucap Dirmanto.
Baca Juga:
Berikut Tips Cara Jitu Menambah Jumlah Followers di TikTok
Meski demikian, kata Dirmanto, tersangka Arjun ini tak bisa ditahan. Pasalnya, menurut Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, tindak pidana yang bisa dipenjara itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Disampaikan ancaman hukuman yang bisa ditahan itu lima tahun atau lebih, ini merupakan syarat objektif dari pada sebuah penahanan. Prosesnya masih jalan, karena tidak bisa ditahan," ujarnya.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa satu bundel screenshot komentar di salah satu akun TikTok, kemudian satu unit handphone jenis Poco x3 dan satu akun TikTok.