Jatim.WahanaNews.co, Surabaya - Polda Jawa Timur menetapkan AWK alias Arjun Wijaya Kusumo (23) sebagai tersangka kasus pengancaman penembakan capres nomor urut 1 Anies Baswedan. Meski demikian dia belum ditahan.
"Tersangka dalam kasus ini adalah AWK, berasal dari Probolinggo, pekerjaannya merupakan buruh angkut di salah satu pasar di Jember," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (17/01/24).
Baca Juga:
Gunawan 'Sadbor' Ditetapkan Tersangka Judi Online, Kampungnya Mendadak Sepi.
Pada Rabu lalu, Arjun kembali diperiksa oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Tanpa mengenakan baju tahanan, dia digiring penyidik, sembari menutupi wajahnya dengan tangan.
Arjun disebut sudah terbukti dan mengakui perbuatannya menuliskan komentar ancaman menembak Anies dalam sebuah akun TikTok.
"Sangkaan pasal adalah Pasal 29 Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman empat tahun penjara atau dengan paling banyak Rp750 juta," ucap Dirmanto.
Baca Juga:
Berikut Tips Cara Jitu Menambah Jumlah Followers di TikTok
Meski demikian, kata Dirmanto, tersangka Arjun ini tak bisa ditahan. Pasalnya, menurut Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, tindak pidana yang bisa dipenjara itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Disampaikan ancaman hukuman yang bisa ditahan itu lima tahun atau lebih, ini merupakan syarat objektif dari pada sebuah penahanan. Prosesnya masih jalan, karena tidak bisa ditahan," ujarnya.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa satu bundel screenshot komentar di salah satu akun TikTok, kemudian satu unit handphone jenis Poco x3 dan satu akun TikTok.
Bukan pendukung capres mana pun
Dirmanto mengatakan dari pemeriksaan sementara polisi, tersangka ancaman penembakan itu tak terafiliasi sebagai pendukung capres manapun. Selain itu, Dirmanto mengatakan Arjun juga tidak terafiliasi dengan kelompok politik manapun.
"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya ya," kata Dirmanto.
Meski demikian polisi saat ini terus mendalami detail perkara. Pemeriksaan terhadap Arjun juga terus dilakukan. Termasuk pada profile picture akun TikTok-nya yang diduga menggunakan foto salah satu capres dalam Pilpres 2024.
"Semua yang terkait dengan proses penyidikan kasus ini tentunya akan diperiksa oleh penyidik, dan proses masih berjalan. Kalau memang ada update berikutnya akan kami informasikan kepada rekan-rekan sekalian," ucapnya.
Berdasarkan keterangan sementara, motif Arjun menulis komentar bernada ancaman itu adalah karena faktor spontanitas, setelah dia melihat sebuah akun media sosial di TikTok.
"Tersangka ini, AWK ini setelah melihat akun TikTok kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon. Jadi spontan," ucapnya.
Dirmanto menambahkan, dalam kasus ini penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi dan dua orang ahli. Yakni, ahli ITE dan ahli bahasa.
"Sehingga bijaklah dalam bermedsos, jangan sampai medsos kita, kita gunakan untuk mengancam seperti tersangka AWK ini,"katanya.
Akibat perbuatannya, Arjun pun terancam sangkaan Pasal 29 Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta.
[Redaktur: Amanda Zubehor]