Tersangka kemudian terbang ke Hong Kong pada Januari 2023 dengan alasan bisnis. Di Hong Kong, tersangka dan korban melakukan persetubuhan di Hotel Tsim Sha Tsui dan direkam tersangka.
Tersangka kemudian meminjam duit dengan total Rp120 juta ke korban. Jika tidak diberi tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman video atau foto asusila tersebut.
Baca Juga:
Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, Tiap Peserta Bayar Rp825 Ribu
Total duit yang sudah diserahkan korban ke tersangka sebesar Rp120 juta dan tak pernah dikembalikan ke korban.[ss]