Ada juga korban yang dikenalkan oleh teman tersangka. Komunikasi pun terjalin antara tersangka dengan korban hingga kemudian menjalin hubungan asmara.
"Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai pengacara atau pengusaha. Korban dijanjikan akan diberi pekerjaan di tempat tersangka, atau dijanjikan untuk dinikahi," ucap Kombes Farman.
Baca Juga:
Soal Pidana Kasus Ponpes Al Khoziny Ambruk, Polda Jatim Angkat Suara
Setelah menjalin hubungan asmara, tersangka kemudian terbang ke Hong Kong, tempat korban bekerja. “Ada juga korban yang di Taiwan,” ucap Kombes Farman.
Setiba di Hong Kong, tersangka dan korban kemudian melakukan persetubuhan dan diam-diam tersangka merekam adegan asusila tersebut.
Nah, rekaman video atau foto asusila itu kemudian dijadikan senjata oleh tersangka untuk memeras korbannya.
Baca Juga:
Dahlan Iskan Terseret Kasus Pemalsuan dan Penggelapan, Polda Jatim Resmi Tetapkan Tersangka
“Bahkan ada korban yang sampai hamil dan anaknya sekarang berusia enam atau tujuh tahun,” kata Kombes Farman.
Laporan Korban
Kasus ini sendiri diungkap polisi berdasarkan salah satu korban yang bekerja di Hong Kong dan mulai berhubungan dengan tersangka sejak November 2022.