(2) Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan.
Terkait pencegahan agar peristiwa perosotan ambrol di Kenpark itu tidak terjadi lagi, Wayan meminta pemerintah dan jajaran terkait mengecek dan melakukan sidak secara berkala ke wahana-wahana permainan serupa.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Sekali-kali didatangi, dicek keamanannya, sidak lah, ojok nak kantor ae (jangan di kantor saja). Bawa ahli teknis, datangi itu, jangan sekadar ngomong dan beritahu. Benar-benar dicek, misalnya kolam kemarin, di cek konstruksinya, wahananya, fibernya, dan lain sebagainya," tuturnya. [non]