"Sekarang ini tinggal menunggu saja kesungguhan dari penyidik kepolisian. Saya mau lihat itu. Moro-moro perkorone ilang ngkok (tiba-tiba perkaranya nanti hilang)," ujarnya.
Tidak hanya itu, ia meminta kepada semua pihak dan juga masyarakat untuk turut serta mengawal proses hukum insiden ambrolnya perosotan Kenjeran Water Park Surabaya tersebut.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
Khususnya, para wartawan di media massa.
Sebelumnya Wayan menegaskan bahwa insiden ambrolnya perosotan di Kenpark itu memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 360 KUHP tentang hukum pidana terhadap orang yang melakukan kesalahan sehingga menyebabkan orang lain terluka.
"Ya kena (pidana) Mas, kena pasal 360 KUHP, karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka," katanya.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Sekadar informasi, Pasal 360 KUHP terdiri dari 2 ayat.
Berikut bunyi pasal tersebut.
(1) Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.